Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

BPD Desa Samangki Menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021

  • Bagikan

Maros,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa Samangki. Kegiatan ini turut dihadiri Camat Simbang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Simbang H. Muhammad Syukur, S.Sos.,MM. bersama Pengelola Data Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Mahmud. A, S.Sos., Kepala Desa Samangki Hj. Darwana, S.Pd beserta seluruh jajarannya, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Maros sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Simbang, Tanralili dan Mandai bapak Baharuddin S.ST bersama Pendamping Desa Ihsanul Amri, S.Sos., M.Si dan Pendamping Lokal Desa Ansar, Babinsa Desa Samangki, para kepala dusun, ketua RT, Bidan Desa, Imam Desa dan imam dusun, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kelompok tani dan wanita tani.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Samangki bapak Usman. H. Sebelum acara dimulai pimpinan Musyawarah menyampaikan tujuan pelaksanaan Musyawarah Desa dan Tata Tertib Musyawarah Desa. Ketua BPD menjelaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran dan menjadi tolak ukur pencapaian Pemerintah Desa berdasarkan RPJMDesa yang salah satunya memuat visi dan misi kepala desa serta menegaskan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Selanjutnya Kepala Desa Samangki ibu Hj. Darwana, S.Pd menyampaikan bahwa LKPPD merupakan umpan balik oleh BPD setelah kepala desa menyelesaikan dokumen LKPPD untuk dievaluasi oleh BPD dan selalu memberikan support kepada BPD. Kerja tidak pernah mengkhianati hasil dan mengucapkan terima kasih kepada Dinas PMD Kabupaten Maros, Pemerintah Kecamatan Simbang, TPP P3MD Kabupaten Maros, seluruh perangkat desa, BPD dan seluruh lapisan masyarakat desa Samangki yang telah membantu kepala desa selama ini. Desa Samangki mendapat penghargaan pengelolaan keuangan terbaik yang baru baru ini yang diserahkan langsung oleh bapak Bupati Maros pada saat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Semua kegiatan di kantor desa terpantau oleh CCTV dan menyampaikan kepada masyarakat untuk menyampaikan unek unek masalah yang dihadapi di masyarakat. Selanjutnya bapak Camat Simbang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Simbang H. Muhammad Syukur, S.Sos., MM mengatakan bahwa LKPPD ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala desa tentang apa yang dikerjakan di tahun anggaran 2021, penyelenggaraan Musdes harusnya seperti ini dan sebagai marwah BPD dan menepis anggapan berbagai pihak bahwa apa kerja BPD dan evaluasi LKPPD oleh BPD inilah salah satu tugas pokok BPD sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Masyarakat merespon dengan baik kegiatan ini terbukti dengan jumlah kehadiran peserta Musyawarah yang telah mewakili seluruh lapisan masyarakat.

BPD dan Pemerintah Desa adalah satu kesatuan dan BPD harus memberi respon menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Selanjutnya dilakukan pemaparan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2021 oleh Sekretaris Desa Samangki Evy Novianti, S.Ak yang memaparkan bahwa LKPPD adalah tolak ukur penyelenggaraan pemerintahan desa, strategi dan kebijakan pembangunan, program kerja dalam RKPDesa tahun 2021 dan realisasi kegiatan dalam RKPDesa tahun anggaran 2021, keberhasilan, permasalah dan solusi serta bila ada yang ingin ditanggapi diharapkan ada masukan dari masyarakat.

Selanjutnya pimpinan Musyawarah Desa bapak Usman. H mempersilahkan peserta musyawarah untuk memberikan tanggapan dan masukan atas LKPPD yang disampaikan oleh Pemerintah Desa.

Adapun tanggapan dan masukan dari masyarakat diwakili bapak Muhammad Arif mengatakan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui pengembangan wisata desa, melihat potensi di desa Samangki yang memiliki banyak goa dan potensi lainnya, ketua RT 01 pangia bapak Ansar memberikan masukan agar wilayah Pangia juga perlu diperhatikan ke depannya utamanya di tahun 2023, bidan desa ibu Hastuti, S.ST menyampaikan permasalahan utamanya fasilitas posyandu yang masih kurang layak karena di Posyandu seharusnya disiapkan 5 meja pelayanan namun karena kondisi posyandu yang sempit sehingga pelayanan posyandu belum maksimal yang perlu menjadi perhatian kedepannya.

Semua masukan yang ada akan menjadi perhatian Pemerintah Desa kedepannya utamanya dalam pencapaian SDGs Desa. Dilakukan pembacaan hasil Musyawarah Desa oleh Sekretaris BPD dan pada Sesi terakhir dilakukan penyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021 dari Kepala Desa Samangki kepada BPD Desa Samangki dan juga penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021 dari Kepala Desa Samangki kepada Bupati melalui camat yang diwakili Kasi Pemerintahan Kecamatan Simbang H. Muhammad Syukur S.Sos.,MM. disaksikan oleh seluruh peserta Musyawarah Desa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *