Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Jalur Akses Doi-Doi Gattareng Diresmikan oleh H.Muh.Aras Anggota DPR-RI Bersama Balai PUPR Prov.Sulawesi Selatan

  • Bagikan

Jalur Akses Doi-Doi Gattareng Diresmikan oleh H.Muh.Aras Anggota DPR-RI Bersama Balai PUPR Prov.Sulawesi Selatan

Yudhaindonesianews.Com, Barru – Dr. H. Muh. Aras. S. Pd. M.M Anggota DPR-RI dari Komisi V Fraksi PPP didampingi Balai PUPR Provinsi Sulawesi Selatan dan sejumlah tokoh masyarakat Pujananting meresmikan Jalan ruas doi-doi di Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, pada Sabtu (10/02/2023).

Untuk dikerahui volume jalan panjang 17 Kilometer sekaligus menjadi akses utama penghubung Desa doi-doi menuju Gattareng, Kecamatan Pujananting.

Prosesi peresmian jalan itu ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan oleh Anggota DPR RI komisi V Fraksi PPP Dr. H. Muh. Aras. S. Pd. M.M disaksikan ratusan warga setempat.

H. Muh. Aras. mengatakan dengan peresmian jalan tersebut menandakan bukti nyata Anggota DPR RI komisi V Fraksi PPP dalam percepatan infrastruktur untuk masyarakat.

Ini dari dulu teringat 10 tahun lalu saya pernah menginjakkan kaki di gattareng, sehingga terbesit dalam hati bahwa kalau ada peluang nantinya ” Insya Allah saya duduk di DPR RI, saya akan upayakan untuk memuluskan jalan doi doi gattareng”. Saat itu masyarakat tempuh perjalanan dari doi doi kegattareng kurang lebih 3 jam, akan tetapi saat ini masyarakat sudah bisa tempuh 1, 5 jam saja”. Terang aji aras dengan ekspresi bahagia.

“Hari ini meresmikan jalan, sebagai akses dari Doi-Doi ke Gattareng, dilalui masyarakat tiga desa dan padat penduduk, mulai hari ini sudah dilalui,” ujar Aras. dan ini adalah bukti nyata, perhatian, Anggota DPR RI komisi V Fraksi PPP dalam rangka untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” katanya.

Dia mengatakan, realisasi pembangunan jalan itu bertujuan agar masyarakat lebih mudah melakukan aktivitas dan mempermudah mobilisasi sektor ekonomi dan pertanian.

“Tujuannya agar warga lebih mudah untuk melalui, serta untuk membantu masyarakat meningkatkan hasil produksi mereka untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Kenapa jalan ini baru terwujud, ini karena terbentur diregulasi. Untuk jalan kabupaten kewenangan kabupaten/kota ( Bupati ) untuk jalan provinsi kewenangan provinsi ( Gubernur ) untuk jalan Nasiinal kewenangan pusar, sehingga regulasi ini anggota DPR-RI komisi V merevisi regulasi dengan menambah satu poin yaitu jika jalan kabupaten dan provinsi pemerintah serempat tidak mampu maka jewenangan pusat dapat menangani untuk melancarkan lintas ekonomi masyarakar, tutur H.Aras

Ditahun 2022 regulasi ini di syahkan sehingga nanti tahun 2023 sudah terealisasi usulan dari kabupaten dan peovinsi tersebut, dan Insya Allah tahun 2024 ini tetap dilanjutkan lagi, ungkap Bapak Infrastruktur ini

Sumber : Tim Rumah Aspirasi H.Aras
Pewarta : Irsam / Risco Adam

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *