Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Ketua Umum Lipan Indonesia Bersama Ketua Lipan DPK Pangkep Lakukan Kunjungan Kekantor Lurah Attangsalo

  • Bagikan

Pangkep – LSM Lipan Indonesia lakukan pendampingan kepada masyarakat yang bersengketa terkait pembebasan lahan PT.Mars dikelurahan Attangsalo Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep 17/06/2022

Hadir dalam kunjungan LSM Lipan Indonesia di Kantor Kelurahan Attangsalo Danramil Ma’rang, Mantan Kepala Lurah Attangsalo, Danramil dan Kapolsek yang diwakili oleh Kasat Reskrim

Kepala Kelurahan Attangsalo H.Ahmad Jamaluddin,S,Sos yang bertindak sebagai moderator pada pertemuan itu dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir dalam forum ini terkhusus kepada kedua belah pihak yang bersengketa, kata H. Ahmad Jamaluddin,S,Sos.

Lanjut Kepala Kepala Kelurahan Attangsalo mempertanyakan kepada Indo Upe terkait lahan yang dimiliki tentang keabsahan dan legalitas kepemilikannya, kemudian Indo Upe bahwa Lahan ini benar-benar adalah milik saya ( Indo Upe red), jawabnya.

Kemudian pertanyaan yang sama juga kepada Kadir dan Saoda, dengan jawaban bahwa lahan itu milik orang tua saya yang bernama Ngaru. jawabnya.

Kasus Lahan ini menjadi sengketa karena antara Indo Upe dengan Kadir/Saoda sama mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.

Lebih lanjut Kepala Kelurahan H.Ahmad Jamaluddin,S,Sos mempersilahkan Tim 9 untuk berbicara terkait sengketa lahan tersebut.

Salah satu Tim 9 Ahmad Yani mantan sekertaris kelurahan menjelaskan bahwa Atas Nama Indo Upe sesuai SPPT pada saat itu berada dalam lokasi kekuasan PT. Mars sehingga berhak mendapatkan ganti Rugi, Kata Ahmad Yani.

Kemudian Untuk atas nama Ngaru orang tua dari Kadir/Saoda lahannya berada diluar lokasi lahan yang dikuasai oleh PT.Mars pada saat pendataan dilakukan, Kata Ahmad Yani Mantan Sekertaris Lurah yang juga sebagai tim 9, namun sesungguhnya atas nama Kadir/Saoda anak dari Ngaru dokumen lahannya ada pada panitia tim 9.

Ketua LSM Lipan Pangkep Andi Ahmad Baso yang mendampingi Kadir/Saoda angkat bicara terkait SPPT, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT.Mars itu Kadir/Saoda memiliki SPPT pada tahun 2000 yang masih atas nama Ngaru, ungkapnya.

Ironisnya Pada Tahun 2011 keatas SPPT atas nama Ngaru berubah menjadi atas nama Indo Upe, karena saat itu sebagai penggarap lahan milik Ngaru, ungkapnya.

Bila dilihat kronologis awal dan merujuk dari SPPT tahun 2000 menandakan bahwa lahan yang disengketakan itu masih milik dan atas Nama Ngaru, sebagai ahli waris adalah Kadir/Saoda, Kata Andi Ahmad Baso.

Dan yang lebih mengherankannya Kadir ahli waris dari atas nama Ngaru dalam SPPT dibayarkan separuh dari pembebasan lahannya sebesar Rp.120. Juta oleh PT.Mars, yang di mediasi oleh Panitia Tim 9, tepatnya di Kantor Polsek Ma’rang, Ungkapnya.

LSM Lipan yang dikomandoi oleh Andi Ahmad Baso akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga keadilan juga berpihak kepada ahli waris dari Ngaru. Tuturnya.

Pertemuan itu cukup banyak mengambil perhatian hingga Kapolsek yang diwakili Kanit Reskrim Agus Lallo menjelaskan bahwa semua persoalan terkai pembebasan lahan masyarakat oleh PT.Mars semuanya dianggap tuntas tanpa ada masalah, kecuali ada oknum dari panitia tim 9 bermain-main harga itupun sudah diselesaikan, dan saya katakan seperti itu ( Kanit Reskrim red) karena pihak PT.Mars saya sudah periksa, kata Kanit Reskrim Polsek Ma’rang.

selanjutnya Danramil angkat bicara untuk mendinginkan suasana, beliau mengatakan saya baru menjabat sebagai Danramil di Kecamatan Ma’rang dan tidak tau terkait sengketa tanah ini, tetapi Danramil menjelaskan dalam soal suatu perkara memang ada yang perlu kita diluruskan antara satu sama lain yang intinya jangan sampai terjadi konflik ditengah-tengah masyarakat, dan saat ada masalah mari kita tempuh jalur musyawarah secara kekeluargaan tetapi kalau jalur kekeluargaan tidak selesai maka baru kita bawah kajalur hukum dengan kepala dingin, kata Danramil Ma’rang dengan senyum humanis

Masih Soal Sengketa lahan, Ketua Umum LSM Lipan Indonesia yang juga ikut dalam pertemuan di kantor lurah Attangsalo juga ikut angkat bicara mengatakan, kami telah mendengarkan penjelasan dari beberapa pembicara, bahwa dalam persoalan terkait kasus sengketa lahan,” memang harus dicermati bersama-sama bahwa siapa yang berhak dan sebaliknya,” Karena mempertahankan hak itu harus dilandasi dengan bukti-bukti kepemilikan, kata Ketua Umum LSM Lipan Indonesia.

Masih seputar lahan sengketa, Ketua Umum LSM Lipan Indonesia meminta kepada PT Mars mengijinkan kepada kedua belah pihak untuk meninjau lokasi yang dimaksud adalah haknya, agar bisa menunjuk titik lahan yang sesungguhnya adalah miliknya yang dikuasai oleh PT.Mars yang disesuaikan dengan peta blok yang ada, ungkap Ketua Umum

Menimbulkan kecurigaan saat Pihak PT.Mars yang diwakili oleh Ibu Sohra menolak permintaan Ketua Umum Lipan Indonesia yang mendampingi ahli waris Ngaru.

Sohra Perwakilan PT.Mars mengatakan penolakan peninjauan lokasi telah diatur dalam managemen sesuai Standar Operasion Prosedur (SOP) yang berlaku pada PT.Mars. terkait soal pembebasan lahan, PT.Mars telah menyelesaikan semuanya, artinya tidak ada lagi masalah, kata Ibu Sohra dengan tegas.

lebih lanjut ibu Sohra menjelaskan bahwa masyarakat yang didampingi oleh DPK LSM Lipan melalui ketuanya Andi Ahmad Baso telah melayangkan surat ke PT.Mars atas nama Ngaru, dan kami telah mengcroscek Dikantor Dispenda Pangkep atas nama Ngaru dalam SPPT itu tidak ada, sehingga kami telah menjawab surat DPK LSM Lipan Pangkep,
Dengan demikian persoalan pembebasan lahan sudah tidak ada masalah lagi, tutur Ibu Sohra.

Sebelum pertemuan itu berakhir Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Agus Lallo menyampaikan kepada masyarakat yang permasalahkan pembebasan lahan, silahkan menempuh jalur hukum saja karena itu hak mereka, ungkapnya.

Awak media yang meliput pertemuan Dikantor lurah menemui Andi Ahmad Baso selaku kuasa pendampingan terhadap Kadir/Saoda akan terus mengawal kasus sengketa lahan yang dikuasai oleh PT.Mars, akan melakukan cek and ricek sekaligus menklarifikasi ke Dinas Pendapatan Daerah atas dugaan perubahan nama yang tertera di SPPT tahun 2012 yang ada pada sistim Sesmeo saat pendataan yang telah dilakukan,Tutup Andi Ahmad Baso.

pewarta : Jufri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *