Bantaeng,- Keponakan Camat Uluere , Danial Syam angkat bicara terkait tuduhan yang ditujukan kepada H.Amiruddin mantan kepala Desa Bontolojong (08/03/2022)
Danial Syam dihadapan awak media menuturkan bahwa 22 tahun yang silam sewaktu H.Amiruddin masih menjabat sebagai kepala Desa Bontolojong (Sekarang camat Uluere) ada salah satu warga bernama Hanisa Binti Pama yang datang menemui H.Amiruddin sewaktu masih menjabat kepala Desa berniat menjual tanahnya seharga Rp.5.000.000
Pada Saat yang bersamaan datangnya pembeli bernama :
1. Toto
2. Kalu
3. Mudo
Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli Tanah tersebut dilakukanlah transaksi jual beli, ungkap Bang Dani.
Dari ketiga pembeli lahan itu menyarankan agar H.Amiruddin ( saat masih menjabat kepala desa Bontolojong 22 tahun Silam) ikut serta dalam pembelian lahan tersebut
Olehnya itu H.Amiruddin mantan kepala desa Bontolojong saat ini menjabat camat Uluere juga turut ikut serta membeli lahan dari Hanisa Binti Patma
Dalam proses transaksi jual beli tidak ada yang bertanda tangan diatas kertas tapi hanya cap Jempol yang dilakukan oleh penjual, kata Danial Syam
Ironisnya 22 tahun silam baru ada yang melakukan tuntutan pada hak tanah yang telah dijual oleh Hanisa Binti Patma sedangkan yang menuntut itu berinisial R bin M adalah keturunan keluarga yang tidak punya hak ahli waris dari lahan disengketakan sehingga di nyatakan ada pemalsuan tanda tangan dari transaksi jual beli lahan itu, kata Bung Dani.
Yang lebih mengherankan karena yang mengaku sebagai ahli waris telah melakukan tuntutan hingga kepolisian, Kata Danial
Olehnya itu kami keluarga H.Amiruddin mantan Kepala Desa Bontolojong sekarang menjabat Camat Uluere yang telah di cederai nama baik keluarga yang dituduhkan sebagai pemalsu tanda tangan akan melakukan tuntutan balik pengembalian nama baik bila sebentar nanti tidak terbukti dalam tuntutannya, yang di tambahkan dengan bahasa Bantaeng ” Tala nipagantiji kalea, tapi punna nukanai se’re, kukuai nakke rua” kata Bung Dani
Pihak kepolisian telah mendatangi pada pihak penjual terkait jempol yang telah dibubuhi diatas kertas transaksi jual beli dan dibenarkan oleh keponakan dari Hanisa Binti Patma bahwa memang jempolo’na Puri’ku sebagai saksi hidup, tutup Bung Dani.


