PINRANG | Dewan Pimpinan Cabang HIPAKAD Pinrang menggelar pertemuan koordinasi dalam rangka konsolidasi dengan calon pengurus DPC Kabupaten Pinrang.
Syamsul Akkae yang didampingi oleh Wakil sekretaris Dra. Rosmini dan Bendahara Ibu Sitti Isnada dan Pengurus lainya pemgurus DPD penerima mandat lisan Sam Siman, Ketua DPC Pare-Pare yang juga didampingi oleh beberapa pengurus DPC Pare-Pare, Rabu, 18 Mei 2022 di Warkop Bela Negara Kota Parepare.
Hipakad dibawah kepemimpinan Ketua Umum Hariara Tambunan sampai saat ini legalitas di mata hukum masih di akui oleh Negara dengan SK Menkumham Nomo AHU – 0000402.AH.01.08. TAHUN 2018. Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum HIPAKAD tgl 16. Mei 2018.
Setelah Pertemuan ini kembali ke Pinrang sambil menunggu mandat yang dikeluarkan oleh DPD Sulawesi Selatan melakukan konsolidasi organisasi, pendataan dan dapat menyusun susunan nama nama calon Pengurus dalam struktur.
Kemudian menerima mandat segera mengajukan nama nama calon pengurus dalam struktur DPC HIPAKAD Pinrang dalam bentuk PDF dan di laporkan ke DPD HIPAKAD SULSEL.
Kemudian setiap calon pengurus membuat dengan mengisi Surat pernyataan dan melampirkan Foto Copy KTP, KK dan mempersiapkan berkas untuk pengajuan KTA akan di jelaskan berikutnya.
Melakukan pengambilan foto masing masing setiap calon pengurus secara bersama pada satu tempat untuk keseragaman dan tepat waktu saat di butuhkan.
Menyiapkan berkas bahan berupa :
1. SK Menkumham No AHU.0000402. AH.01.08 tahun 2018.
2. SK Mendagri
3. SK Pendirian dari Menkumham.
4. Surat Pernyataan
5. Pormolir KTA
6. SK Menkumham Pembatalan Kubu sebelah.
7. Surat Penolakan dari Ketua PPAD SulSel
Kesemuanya diserahkan sebagai pegangan dan di pertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
Saran calon Pengurus DPC HIPAKAD Pinrang sekiranya dapat secepatnya dibuatkan Skep Pengurus DPC HIPAKAD Pinrang dari DPD dengan maksud akan bergerak bila telah memiliki surat keputusan sebagai terbentuknya DPC Pinrang dari DPD.
Demikian Ketua yang dapat kami laporkan sementara. Jelas Syamsul Akkae. (SYAMSUL)