Makassar,- Wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 kembali hangat dibicarakan, sejumlah tokoh partai politik mengusulkan agar penyelenggaraan pemilu di tunda.
Menurut Rahman S.ip, M. Ap selaku bendahara umum Gempak Ham jika pemilu ini di tunda ini menjadi penghianatan Demokrasi yang pertama kali di lakukan.
Rahman mengatakan pelaksanaan pemilu merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak ada satupun lembaga yang bisa menunda pelaksanaan pemilu. dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak pemilu presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
Sedangkan Dalam pasal 7 UUD 1945 tertera masa jabatan presiden dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD,”
“Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa dimana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU. Ingat presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh DPR. Jadi mereka haru memahami aturan yang berlaku” Ujar Rahman
Rahman menyarankan tokoh petinggi partai politik yang mengusulkan penundaan pemilu sebaiknya tidak membuat pernyataan yang menbuat resah publik
“Dalam konteks ini tak perlu ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. jika terjadi ini menjadi acaman serius bagi Demokrasi Indonesia” tutur Rahman.