Pangkep,- Masih jelas teringat kasus yang menimpa seorang siswa kelas 2 MTSS DDI Baru-Baru Tanga, Miftahul Khair yang tersengat listrik saat mancing di empang dan mengakibatkan korban meninggal dunia (9/1/2022/red).
Kronologis kejadiaannya menurut penjelasan beberapa saksi mata yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa kejadian bermula saat Miftahul Khair sedang mancing disebuah empang milik warga, namun saat melemparkan pancing kedalam empang tiba-tiba kailnya tersangkut keatas kabel listrik yang menyambungkan arus listrik kerumah Syarif.
Saat kail itu hendak dilepaskan oleh korban, Dia berupaya menarik kabel dimana kailnya tersangkut karena kabel tersebut memang sangat rendah sehingga mudah dijangkau oleh korban, namun saat memegang kabel tersebut korban langsung kesetrum dimana korban sedang berada didalam empang tersebut.
Muncul pertanyaan , apakah kasus yang menimpa Miftahul Khair itu adalah musibah atau kelalaian? Kabel listrik yang seharusnya berada dalam kondisi terisolasi secara sempurna, baik dalam keadaan kering maupun basah. Jika kegagalan isolasi terjadi pada fasilitas umum, hal tersebut tentunya adalah tanggung jawab pemilik fasilitas.
“ Dalam kasus PLN, dia bisa diadukan. Karena dia melakukan kelalaian sedemikian rupa sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Karena PLN harus memenuhi standar, karena itu berada di tempat umum, kalau di dalam rumah pastinya itu tanggung jawab pemilik rumah,” ujar Merna Abbas.
Menurut penjelasan Merna Abbas dari Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia bahwa sebenarnya Indonesia telah memiliki standar nasional yang memandu pembangunan dan perawatan instalasi kelistrikan yang disebut dengan Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan Standar PLN (SPLN). Namun menurutnya banyak tiang dan kabel listrik kenyataannya tidak memenuhi standar tersebut” Jelas Merna pada awak media.
Di tempat umum banyak ditemukan kasus standar keselamatan yang tidak dipenuhi oleh PLN ditambah lagi dengan kurangnya tenaga pengawas keselamatan. Walaupun masyarakat tidak tahu dan menganggap kasus tersengat listrik ditempat-tempat umum itu adalah kecelakaan, tetapi kejadian itu disebabkan oleh kelalaian PLN atau saluran PLN yang tidak diawasi, seperti yang terjadi pada Miftahul Khair yang kestrum karena adanya kabel yang terkelupas dan molor kebawah, kabel molor tersebut berasal dari sambungan rumah yang terkesan sangat dipaksakan, karena seperti diketahui sambungan rumah tersebut berjarak kurang lebih 1 kilo meter dari sumber listrik utama dan rumah tersebut adalah rumah satu-satunya diwilayah tersebut, dan dari berbagai sumber yang media ini himpun ternyata sambungan sejauh itu yang melayani 1 rumah saja tidak diperbolehkan, artinya jika informasi itu benar maka dapat dipastikan kasus yang menimpa Miftahul Khair murni adalah kelalaian PLN.
Sampai hari ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami, apakah sambungan sejauh 1 kilo meter itu dibenarkan atau tidak sesuai aturan PLN karena hal tersebut tidak pernah dijawab dengan tegas oleh pihak PLN, bisa atau tidak.
Jadi pertanyaan terakhir adalah meninggalnya Miftahul Khair karena tersengat listrik di empang warga, apakah itu musibah atau kelalaian? Beranikah pihak PLN menjawab masalah Sambungan Rumah (SR) yang merupakan sambungan jarak jauh, saat hal tersebut saat dikonfirmasi via telepon selularnya terkait sambungan jarak jauh Kepala Bidang K3 PLN Rayon Pangkep, Handono langsung memutuskan pembicaraan tentunya tindakan yang dilakukan oleh Handono tersebut adalah hal yang kurang beretika dan kemuadian melalui Supervisor Pelayanan PLN Rayon Pangkep, Rendi, terus memutar-mutar jawabannya terkait sambungan jarak jauh tersebut, Dia tidak berani menjawab secara tegas, ada apa ?
Pewarta/Editor : Adhitya Eka