Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Terenggutnya Nyawa Seorang Anak, Akibat Sambungan Rumah yang Panjangnya 1.000 Meter, Siapa yang Bertanggungjawab?

  • Bagikan

Pangkep,- Akibat Sambungan Rumah aliran listrik yang panjangnya 1000 meter, seorang anak yang dilahirkan keluarga yang tidak mampu, meninggal dunia akibat tersengat Aliran Listrik, siapakah yang bertanggung jawab: PLN atau Rekanan.

Kalau kita mengacu pada standart konstruksi Sambungan Rumah (SR) maksimum 40 sampai dengan 50 meter, dan peralatannya harus standar dalam rangka mengacu pada Sistim Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan ( SMK3 ) tapi kenyataan yang ada di lapangan panjang sambungan listrik untuk rumah tersebut adalah 1000 meter, ditengah-tengah empang.

Yang membuat hati miris adalah  pembiaran yang terkesan memaksakan penyambungan listrik kerumah tersebut milik Syarif di Kel. Sibatua Kampung Bonto Panno, Kabupaten Pangkep.

BACA JUGA : Diterima dengan Baik, PLN Sambangi dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Alm. Miftahul Khair

Supervisor pelayanan PLN Rayon Pangkep, Rendi, saat ditemui awak media yudhaindonesiannews.news menjelaskan, bahwa sambungan rumah yang panjangnya kurang lebih 1.000 meter itu terpasang ditahun 2011 yang lalu dan pada saat itu dirinya belum bertugas di PLN Rayon Pangkep sehingga dirinya tidak mengetahui kebijakan yang ada pada tahun 2011. (21/1/2022)

Lebih lanjut, Rendi mengatakan bahwa saat ini telah dilakukan pembenahan dilokasi sambungan rumah tersebut dengan mengganti beberapa alat penunjang diantaranya adalah menggunakan tiang dan kabel yang sudah sesaui dengan standar PLN.

Jadi menurut Rendi selaku supervisor pelayanan PLN Rayon Pangkep saat ini sambungan tersebut sudah sesaui dengan standar PLN.

BACA JUGA : Diterima dengan Baik, PLN Sambangi dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Alm. Miftahul Khair

Namun saat dimintai keterangan terkait boleh tidaknya sambungan rumah dengan jarak 1.000 meter hanya untuk melayani satu rumah saja diwilayah tersebut Rendi tidak menjawab pertanyaan tersebut, padahal jawaban ini tentunya sangat dibutuhkan karena ini nantinya akan merujuk pada sebuah kesimpulan, apakah ini adalah kelalaian dari pihak PLN Rayon Pangkep atau seperti apa.

Dan ironisnya lagi sampai hari ini menurut penjelasan Rendi pihaknya tidak tahu menahu perusahaan atau rekanan yang memasang sambungan tersebut, Dia hanya menyampaikan bahwa terkait rekanan atau perusahaan yang memasang sambungan tersebut adalah wewenang PLN Area Makassar Utara.

BACA JUGA : Diterima dengan Baik, PLN Sambangi dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Alm. Miftahul Khair

“Jadi soal rekanan kami tidak tahu menahu, semuanya diatur oleh PLN Area Makassar Utara” jelas Rendi kepada awak media.

Tentunya penjelasan Rendi selaku supervisor pelayanan PLN Rayon Pangkep menyisakan pertanyaan, ada apa di balik kesemua itu? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap meninggalnya siswa kelas 2 MTSS DDI Baru-Baru Tanga, pada 9 Januari 2022 (red).

Sementara itu Merna Abbas dari  Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia menyampaikan kepada awak media akan mendampingi keluarga korban Miftahul Khair terkait kasus tersebut diatas, agar nantinya kelalaian seperti ini tidak terulang kembali dan dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi siapa saja yang melakukan kelalaian sehingga menghilangkan nyawa seseorang.

Merna Abbas selanjutnya akan membangun komunikasi intens dengan keluarga korban Miftahul Khair dan melaporkan segala perkembangan kasus ini kepada Ketua DPD KGS Aliansi Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan untuk menentukan langkah selanjutnya. (Jufri malle/H. Mustain)

BACA JUGA : Diterima dengan Baik, PLN Sambangi dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Alm. Miftahul Khair

  • Bagikan
Exit mobile version