Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Sidang Lanjutan Perkara No. 216/G/2021/PTUN JKT Antara Hipakad Munaslub dengan Kemenkumham dan Hipakad Konstitusi Sebagai Tergugat 2 Intervensi

  • Bagikan

Jakarta,- Dalam sidang lanjutan perkara No. 216/G/2021/PTUN JKT yaitu gugatan antara pihak Hipakad hasil Munaslub yang diwakili oleh Isfan Fajar Satrio dkk sebagai penguggat melalui tim kuasa hukumnya  degan tergugat Menteri Hukum dan HAM serta Hipakad Konstitusi dengan Ketua Umum Hariara Tambunan diwakili oleh tim kuasanya sebagai tergugat II Intervensi degan objek sengketa tentang pembatalan SK No. AHU-0000408 AH.01.08. Tahun 2021 tgl 13 Maret 2021 milik pihak penguggat/Munaslub yang dibatalkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal  21 juni 2021.

Memasuki Kelanjutan sidang pada hari selasa tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penguggat /Munaslub yang  dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 13.00 WIB  dan sidang ditutup sekitar pukul 15.00 WIB.

Seperti diketahui sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya terkait tahapan pembuktian dengan mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat/Munaslub yang seharusnya telah dilaksanakn pada  tanggal 21 Desember 2021 yang lalu namun sangat disesalkan pada saat itu pihak penggugat/Munaslub  tidak hadir.

Ketidak hadiran tersebut menjadi catatan majelis hakim dipersidangan saat itu,  oleh karena itu Majelis Hakim masih memberi kesempatan  lagi  kepada pihak pengunggat/Munaslub untuk menghadirkan saksinya yang pada beberapa waktu sebelumnya dijanjikan akan hadir 10 orang saksi tapi kenyataannya pada sidang kali ini hanya ada satu orang saksi saja yaitu sdr. Darwis Djalil yang mengaku sebagai pendiri Hipakad.

Darwis Djalil  dalam  kesaksiannya menjelaskan sejarah berdirinya Hipakad bahwa pendiri Hipakad ada 10 orang dan juga menjelaskan tentang  penyelenggaran Munaslub namun disaat ditanyakan oleh M. Iqbal Ramadhani, SH.,MH.,MM salah satu tim penasehat hukum DPP Hipakad yang konstitusi mengenai siapa saja nama-nama yang dimaksud 10 orang tersebut dan dijawab oleh saksi bahwa nama- nama 10 orang pendiri Hipakad tersebut yaitu:

  1. Nasrun Nadjib
  2. Darwis Djalil
  3. Nadrin Nadjib
  4. Alexander sabarino
  5. Lucky Ferliza
  6. Titof Herlambang
  7. Doddi Kuswadi
  8. Yudi Yahmin
  9. Lukman Hasbi
  10. Herkamto

Saat ditanyakan kembali oleh M.Iqbal Ramadhani, SH.,MH.,MM  terkait nama Hariara Tambunan, Johanes Ratag, Salomo Panjaitan  dan Tunggul Simatupang serta Yudhatama tidak termasuk sebagai pendiri,  padahal sesuai Akta Pendirian No. 11 tahun 2017 yang dibuat oleh Notaris Rusman,SH bahwa pendiri Hipakad adalah 9 orang  yaitu:

  1. Tunggul Simatupang
  2. Hariara Tambunan
  3. Marsait Salomo H P
  4. Johanes Ratag
  5. Darwis Djalil
  6. Yudhatana Ramadhan
  7. Lucky Ferliza
  8. Titof M T Herlambang
  9. Haji Nasrun Nadjib

Jadi jelas apa yang diterangkan oleh saksi mengenai pendiri Hipakad ada 10 orang tersebut tadak sesuai dalam Akta Pendirian Hipakad No.11 bahkan 10 orang yang disebut oleh saksi sebagai pendiri ternyata hany 4 orang saja  yang ada dalam Akta tersbut sedangkan 6 orang lagi bukan pendiri karena tidak tercatat dalam Akta, terlihat sdr. Darwis sebagai saksi tidak bisa menjelasknnya secarr detail dan jelas  terkait ada perbedaan nama pendiri Hipakad antara yang disebut saksi dengan bukti Akta Pendirian sebagai fakta persidangan dan bilang tidak tahu.

Ini telah membuktikan dalam fakta persidang keterangn saksi mengenai Pendiri Hipakad tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya hanya asumsi semata dan banyak mengatakan mungkin sehingga ditegur oleh Majelis Hakim bahwa saksi harus tegas menjawab tidak boleh menjawab dengan mungkin.

Begitupun saat ditanyai oleh M. Iqbal Ramadhani., SH., MH., MM mengenai tata cara penyelenggaraan Munaslub berdasarkan AD/ART Hipakad dijawab saksi tidak tahu dan kurang mengerti padahal saksi ini adalah Ketua Panitia Munaslub tersebut tapi sangat disayangkan saksi tidak mengakui bahwa dia sebagai  Panitia Munaslub dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi tidak memahami tata cara Munaslub dan tidak mengakui sebagai Panitia Munaslub faktanya saksi adalah Ketua Panitia Munaslub berarti saksi sudah memberi keterangan tidak sesuai fakta walaupun saksi sudah disumpah secara agama Islam untuk mengatakan yang sebenarnya.

Begitupun beberapa pertanyaan dari tim Penasehat Hukum DPP Hipakad konstitusi lainnya seperti Said Damanik, SH, MH dan Philipus Harapenta SH.,MH.

Terkait  pengetahuan saksi tentang siapa yang punya kewenangan dan syarat menyelenggarakan Munaslub berdasarkan AD/ART Hipakad dijawab oleh saksi tidak tahu dan  kurang begitu memahami materi pertanyaan dan selanjutnya pertanyaan dari Majelis Hakim dan dari Tim Hukum Kementerian Hukum dan HAM terlihat saksi kurang siap menghadapi persidangan.

Dalam persidangan secara terbuka untuk umum tersebut berjalan tertib dan lancar yang juga dihadiri oleh pengurus DPP Hipakad dn DPD, DPC Hipakad DKI sekitar 30 orang sebagai bentuk dukungan moril dan semangat kepada tim Penasehat Hukum DPP Hipakad konstitusi yang hadir dalam persidangan dihari  tersebut terdiri dari :

  1. Philipus Harapenta SH.MH
  2. M. Iqbal Ramadhani, SH.,MH.,MM
  3. Said Damanik SH.,MH
  4. Budi Setiyo Utomo SH.,MH
  5. Gregory Tambunan.,SH

Untuk jadwal sidang selanjutnya pada hari selasa depan tanggal 11 Januri 2022 untuk agenda lanjutan keterangan Saksi dari penggugat. (Tim/Red)

  • Bagikan
Exit mobile version