Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan Seluruhnya Hipakad Hasil Munaslub 2021

  • Bagikan

Jakarta,-  Sehubungan dengan Perkara Nomor : 216/G/2021/PTUN.JKT dalam perkara antara Hipakad hasil Munaslub yang diwakili oleh H. Isfan Fajar Satrio dkk selaku PENGGUGAT Melawan Menteri Hukum dan Ham RI selaku TERGUGAT dan HIPAKAD yang diwakili oleh Hariara Tambunan, SE., SH., MM sebagai TERGUGAT II Intervensi, dengan objek gugatan/sengketa adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-3.AH.01.08.2021 tertanggal 21 Juni 2021 tentang Pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0000408. AH.01.08  Tahun 2021 Tanggal 13 Maret 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Putra-putri Keluarga Angkatan Darat.

Dalam wawancara dengan  M. Iqbal Ramadhani SH., MH., MM selaku ketua V DPP HIPAKAD Bidang HUKUM sekaligus berprofesi sebagai advokat Peradi dan Kordinator Tim Kuasa Hukum HIPAKAD Hariara Tambunan, yang mengawal proses persidangan dari awal hingga akhir menjelaskan bahwa tahapan proses persidangan di PTUN Jakarta dilakukan secara e-court maupun hadir langsung dalam persidangan sudah berjalan kurang lebih 6 (enam) bulan sejak didaftarkan oleh Penggugat pada tanggal 8 September 2021 dan telah berakhir pada tanggal 8 Maret 2022 dengan menghasilkan sebuah keputusan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Pokok Perkara diantaranya yaitu MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA, dengan adanya putusan PTUN yang menolak gugatan penggugat seluruhnya sudah memperjelas dan memperkuat bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI atas pembatalan SK Hasil Munaslub sah menurut hukum dan tetap berlaku sampai sekarang. (10/3/2022)

Lebih jauh Iqbal menjelaskan Sehingga secara de jure dan de facto bahwa HIPAKAD hasil Munaslub/Penggugat yang dipimpin oleh Isfan Fajar Satrio tidak sah sebagai sebuah badan hukum Perkumpulan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) karena SKnya sudah dibatalkan dan tidak terdaftar lagi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Dengan Demikian HIPAKAD dibawah kepemimpinan Hariara Tambunan SE., SH., MM adalah satu-satunya HIPAKAD yang sah menurut hukum  dan SK nya masih diakui dan terdaftar di kemenkumham RI sampai saat ini.

Iqbal pun menambahkan dengan adanya Putusan majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu menolak Gugatan dari Pihak HIPAKAD Hasil Munaslub 2021 sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan serta sesuai harapan kita semua.

Lanjut Iqbal sebagai warga negara yang baik taat hukum harus menghormati dan mematuhi putusan dari PTUN tersebut walaupun nantinya ada upaya hukum lanjutannya, namun upaya hukum tersebut tidak bisa serta merta menghidupkan kembali SK yang sudah dibatalkan,  sesuai pendapat saksi ahli Prof. Dr. Widhi Handoko, SH., Sp.N dalam persidangan maupun pendapat ahli hukum tata negara bahwa apabila SK suatu perkumpulan yang sudah dibatalkan oleh Badan atau pejabat TUN yang menerbitkan sesuai kewenangannya karena adanya kecacatan hukum maka SK yang lama atau sebelumnya tetap berlaku dan sah sepanjang belum adanya putusan tetap (inkracht) dari pengadilan maupun diterbitkannya SK baru.

Sehingga dapat dimaknai bahwa SK HIPAKAD Nomor AHU-0000402.AH.01.08. Tahun 2018 tertanggal 16 Mei 2018 dengan Ketua Umum Hariara Tambunan, SE., SH., MM tetap sah berlaku serta masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, karena SK nya tidak pernah dibatalkan atau digugat dan bukan merupakan objek sengketa.

Ketua umum HIPAKAD Hariara Tambunan SE., SH., MM yang selama ini memberi dukungan penuh dan arahan ke tim Kuasa Hukum HIPAKAD menghadapi perkara di persidangan, berpesan kepada seluruh anggota dan pengurus HIPAKAD seluruh Indonesia dalam menanggapi hasil keputusan PTUN Jakarta agar Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetap rendah hati tak perlu eforia yang berlebihan atas kemenangan ini karena bagaimanapun pihak Munaslub adalah saudara kita juga sesama anak TNI AD jadi mari kita bersatu kembali, bagi saudara kita yang selama ini mungkin salah mengambil langkah kita akhiri perbedaan dengan adanya putusan PTUN yang menunjukan bahwa kebenaran itu adalah hakiki dan harus kita junjung tinggi. Tetap jaga persatuan dan kondusifitas serta lanjutkan giat-giat organisasi yang positif untuk masyarakat dan negara. Seandainya pun pihak munaslub untuk melakukan upaya hukum lanjutan/Banding, kita juga harus hormati namun kita tetap akan mempertahankan kebenaran sesuai dengan apa yang sudah dicapai dalam proses di Tingkat Pertama Pengadilan TUN.

Mewakili seluruh tim kuasa hukum HIPAKAD yang mengikuti persidangan ( Said, Budi, Gregory, Togar, Phlipus, Nico dll) menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pembina Pusat, Dewan Penasehat,  Ketua Umum Hariara Tambunan SE., SH., MM beserta pengurus DPP HIPAKAD maupun pengurus DPD dan DPC serta tingkat rayon yang telah memberi dukungan dan doanya selama ini, bahwa perjuangan tim Kuasa hukum HIPAKAD adalah semata-mata untuk menegakkan kebenaran dan konstitusi serta menjaga marwah HIPAKAD, dan kemenangan ini adalah kemenangan untuk kita semua sebagai anak TNI AD,” Tutup M.Iqbal

Bravo HIPAKAD  Konstitusi, Bravo Ketua Umum Hariara Tambunan, Salam Satu jiwa, satu korsa dan satu komado.

Penulis: Tim RedaksiEditor: Adhitya Eka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *