Maros,- Satuan Polisi Lalulintas Polres Maros melaksanakan operasi secara rutin untuk memberikan kelancaran berkendara di jalan raya.kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Maros.
AKP. Abd. Malik, S.Sos ketika di temui di Maros hari Sabtu (26/2/2022) mengatakan, personil Sat Polantas Polres Maros dalam setiap waktu melaksanakan patroli rutin untuk memperlancar arus lalulintas di jalan poros Trans Sulawesi mulai dari arah Makassar menuju Maros-Pangkep begitu juga dari arah Maros menuju kabupaten Bone.
Dan bagi pengendara mulai dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat (mobil) untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang mempunyai Plat gantung( nomor kendaraan Palsu) kata AKP. Abd. Malik, S.Sos.
Operasi secara rutin dilaksanakan untuk menindak bagi pengendara yang sengaja mengganti dan merubah bentuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan Spektek. Bagi pelanggar akan di kenakan sanksi / Denda .Adapun pasal yang dikenakan dengan pelanggaran U.U.LLAJ No 22/2009 yang di langgar, pasal 280.jo pasal 68 ayat (1), jelas AKP. Abd. Malik, S.Sos
Kasat Lantas Maros menghimbau agar semua pengendara dapat mematuhi aturan berkendara, tentunya melengkapi surat surat kendaraan bila bepergian, yakni SIM, STNK,dan nomor kendaraan yang sesuai dengan Spektek, bukan plat gantung (Palsu) dan juga dihimbau bagi anak yang masih dibawah umur tidak boleh mengendarai baik mobil dan motor, pakai sabut pengaman, pakai helm standar pada pengendara motor dan larang melawan arus lalulintas di jalan .
Masih dalam kondisi pandemi covid 19 dihimbau agar tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, himbau Kasat Lantas Maros AKP. Abd. Malik.