Yudhaindonesianews.Com, Bulukumba – Konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatera (Lonsum) di Bulukumba melibatkan sengketa lahan berkepanjangan dengan masyarakat adat Kajang dan warga lokal di 10 desa, yang tak kunjung selesai
Warga masyarakat menuntut pengembalian tanah/ kebun dikuasai oleh PT.London Sumatra ( PT.Lonsun)

Tabir gelap yang selama ini menyelimuti PT.Lonsum yang berada di Kabupaten Bulukumba kini perlahan terkuak yang selama ini mengisahkan pilu yang mendalam saat terjadinya bentrokan antara warga dan aparat, yang disertai penangkapan petani pada tahun 2003,2004, 2013 dan 2018

Ruslan, SH, C,L,E mantan Aktifis LSM Agra saat berdiskusi dengan Andi Asis Tanda Aktifis DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Bulukumba terkait HGU PT.Lonsum ditemui Pewarta menjelaskan bahwa perpanjangan HGU dimulai pada tahun 1968 sampai 1998 dengan luas 7484,46 are (itu perpanjangan HGU yang ke.1) yang seharusnya Pemerintah tidak bolah melakukan perpanjang HGU bilamana pihak Lonsum tidak mengeluarkan 20% dari total luas HGU sebagaimana dijelaskan dalam permentan No.26
(Tim Red)











