crossorigin="anonymous"> Ucapan Terima Kasih dan Mengapresiasi Kepada DPD APKAN RI Bulukumba dari dua Oknum ASN Penyuluh KB. - yudhaindonesiannews.com
Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Ucapan Terima Kasih dan Mengapresiasi Kepada DPD APKAN RI Bulukumba dari dua Oknum ASN Penyuluh KB.

  • Bagikan

YIN,Bulukumba – Dua oknum ASN penyuluh KB yang selama ini diberi sanksi pembinaan berdasarkan Rekomendasi dari Kepala UPT DP2KBP3A dengan No.01/UPT-DP2KBP3A/WIL.V/2022 Pertanggal 11 April 2022 hingga Dinas DP2KBP3A Mengeluarkan surat dengan No.302/DP2KBP3A/VI/2022 Terkait pembinaan

Memberikan ucapan terima kasih kepada DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia ( DPD APKAN RI) Bulukumba yang selama ini mendampinginya terkait permasalahan yang dialaminya.

Awak Media yang menemui Muhammad Anas 19/07/2022 mengatakan bahwa ” Saya telah menerima Surat untuk bertugas di Kecamatan Ujungbula kelurahan Ela-ela sebagai penyuluh KB, ungkapnya.

Ketua DPD APKAN RI Bulukumba Agung Bannuase,S,Pd ditempat terpisah yang sedang Rapat bersama-sama jajarannya mengungkapkan kepada awak media bahwa dari kejadian yang di Alami oleh dua oknum ASN Penyuluh KB yang diperlakukan semena-mena oleh Darman,S,Ag dan Kadis DP2KBP3A Bulukumba, ini menjadi pengalaman dan pelajaran bagi pejabat ASN, untuk tidak menerima laporan sepihak, dan harus diklarifikasi pada kedua belah pihak, dan semestinya harus melalui prosedural dengan cara pemberian Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kai, Kata Agung Bannuase,S,Pd dengan tegas.

Olehnya itu kami Dari Dewan Pimpinan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia ( DPD APKAN RI ) Bulukumba berharap kepada Bapak Bupati Bulukumba H.Andi Muhtar Ali Yusuf untuk mengevaluslasi kinerja jabatannya Kepala DP2KBP3A, dan mencopot Kepala UPT DP2KBP3A Wilayah,5 Kecamatan Bontobahari dan Bontotiro Kabupaten Bulukumba atas kelalaiannya memberikan surat rekomendasi Pembinaan kepada Dinas BP2KBP3A terhadap dua Oknum Penyuluh KB sejak tanggal 13/06 hingga 08/07/2022 yang lama sehingga dapat merugikan bagi dua oknum ASN Penyuluh KB karena tidak mempunyai ruang Absensi dan tidak melakukan penyuluhan sehingga Kinerja dua oknum penyuluh KB dianggap tidak beraktifitas berdasarkan sistim Aplikasi, pungkasnya.

pewarta : Pimp.YIN ( Srf )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *