
YIN,Bulukumba – Agar Kepala UPT dan Kepala Dinas DP2KBP3A perlu ketahui bahwa Penyuluh KB adalah ASN yang memenuhi kualifikasi dan Standar Kompetensi yang mempunyai tanggung jawab dan melaksanakan kegiatan penyuluhan,pelayanan dan pergerakan serta pengembangan.
Kemudian penyuluh KB (PKB) mengorganisir dan mendinamisir kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan Keluarga, Kependudukan dan keluarga berencana ( Bangga Kencana) di Desa/kelurahan, ungkap Andi Zainal Kepala Ekbang DPD APKAN RI Bulukumba.
Namun yang terjadi berdasarkan Rekomendasi Darman ,S,Ag Kepala UPT DP2KBP3A No.01/UPT-DP2KBP3A/WIL.V/2022 Tanggal 11 April 2022 Kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas DP2KBP3A No.302/DP2KBP3A/VI/2022 agar dua (2) Oknum penyuluh KB menjalankan aktifitas sebagai ASN pada Kantor Dinas DP2KBP3A untuk dilakukan pembinaan.
Berdasarkan penjelasan dari salah satu pejabat eselon 3 dilingkup Dinas DP2KBP3A yang telah melanglang buana dari beberapa OPD bahkan pernah bertugas pada kantor BKD saat ditemui di warkop 01/07/2022 Minggu lalu
Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap oknum ASN Penyuluh KB ” Seharusnya mempunyai surat masa akhir saat beraktifitas di Kantor Dinas DP2KBP3A dalam rangka pembinaan karena dapat merugikan Oknum ASN Penyuluh KB itu sendiri” Bila Oknum penyuluh KB berlama-lama beraktifitas Dikantor dinas DP2KBP3A, secara otomatis progres pelaporan via aplikasi peloporan untuk penyuluh tidak dapat dilakukan sehingga Penyuluh itu dianggap mangku oleh Pusat, sebab Penyuluh KB adalah ASN pusat, kata Narasumber yang di publis namanya.
Olehnya itu Kepala Biro Ekbang Andi Zainal bersama Kepala Biro Polhukam H.Syamsuddin DPD APKAN RI Bulukumba saat ditemui awak media 06/07)2022 mengatakan segera kami menindak lanjuti akan melayangkan surat ke DPR yang ditembuskan ke Inspektorat dan Melaporkan hal ini ke Umbusman, ungkapnya.
Ditempat terpisah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Bulukumba Arif Sultan ditemui awak media mengatakan ” Beginilah bila ASN yang diangkat menjadi pejabat yang Gagal Faham tentang Regulasi,
Yang lebih mirisnya lagi dua (2) Oknum ASN Penyuluh KB , belum tau apakah masih lanjut beraktifitas di Kantor Dinas DP2KBP3A Bulukumba dalam rangka pembinaan ataukah dikembalikan Ke UPT sebagai penyuluh KB, Tutupnya.











