Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

PT. GMTD, Tbk Diduga Penyerobotan Lahan Milik Teresia Tumengkol

  • Bagikan

MAKASSAR | Teresia Tumengkol (72), seorang warga Jalan Cendrawasih pemilik tanah seluas 10.085 m2 yang mempunyai Surat Ukur dan Akte Jual Beli, mengaku kesal, pasalnya jalan pintu keluar masuk miliknya diduga ditutup oleh PT. GMTD Tbk / Rs. Siloam Makassar Sulawesi Selatan.

Didampingi Tim pendamping dari Sejumlah Ormas dan LSM diantaranya, POROS RAKYAT, FAKK, APMI, BIN PROJAMIN, KASERA, Menggelar Konferensi Pers di Jl Cendrawasih No 162 RW IV, RT 8 Kecamatan Mariso. Makassar, Sabtu (30/4/2022)

” Diatas lahan seluas 10.085 m2 sejak tahun 2011. PT.GMTD, Tbk diduga menyerobot tanah saya yang terletak berdampingan letak tanahnya dengan RS. SILOAM dan PT.GMTD Tbk. Makassar, ” kata Teresia Tumengkol.

Menurutnya, kepemilikan tanah seluas 10.085 M2 ditegaskan juga Saat Hj.Najamiah Muin diperiksa Polisi, beliau mengakui benar sudah menjual tanah kepada PT.GMTD,Tbk berdasarkan PPJB (06/09/2010) itu, seluas tertulis kurang lebih 10.000 m2. Tapi tanah yang dijualnya adalah Tanah milik Hj. Najamiah Muin sendiri. Tidak termasuk tanah milik saya yang di jualnya.

” Saat itu saya melaporkan Hj. Najamiah Muin di Polrestabes Makassar dan di peroleh informasi bahwa PT.GMTD sudah membeli tanah itu dari Hj. Najamiah Muin berdasarkan PPJB (06/09/2010),” ujar  Teresia di depan Awak Media.

Menurutnya, Obyek tanah atas PPJB itu sudah dilakukan pengukuran resmi oleh BPN kota makassar. Dan diperoleh luas hanya 7.662 m2. Dan sudah terbit sertifikat HGB 20018 dengan surat ukur nomor. 00617 / 2013.

Olehnya itu, karena Hj.Najamiah Muin terbukti tidak bersalah, maka polisi mengatakan bahwa PT.GMTD lah penyerobot tanah Teresia ini.”Jadi polisi memberikan solusi kepada PT.GMTD,Tbk bahwa jika benar menginginkan tanah Ibu Teresia Tumengkol itu sebaiknya dilakukan pembelian.

Sementara Santosa Daneswara Komando Badan Investigasi Nasional (BIN) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) mengatakan sudah mengadukan kasus tersebut ke Menkopolhukam Republik Indonesia.

Kronologi

Bahwa awalnya pada Tahun 2011. PT.GMTD,Tbk menyerobot tanah Teresia Tumengkol yang terletak di Makassar yang berdampingan letak tanahnya dengan RS. SILOAM dan PT.GMTD Tbk. Makassar.

Dari sini lah awalnya terjadi pembelian tanah Ibu Teresia Tumengkol seluas 10.085 m2, (dimana Deal Penjualannya secara Glondongan 20 miliar semuanya) dengan memberikan panjar Uang Tanda Jadi Pembelian Tanah sebesar Rp. 1 (satu) miliar. Dengan perjanjian lisan uang panjar akan hangus dalam 14 hari jika tidak dibayar lunas. Dan PT.GMTD yang mengurus pensertifikatan tanah ini.

Namun kemudian PT.GMTD berbuat curang dengan memotong luas tanahnya menjadi hanya sekitar 5.598 m2. Dan mengundang ibu Teresia untuk mengambil sisa uang hanya sekitar 11 miliar (Rp.11.196.000.000,-). Karena katanya sesuai hasil ukur BPN, luas tanah tidak cukup 1 hektar. Tanpa pernah memberikan bukti dukumen asli hasil ukur dari BPN sampai sekarang.

Saat Teresia Tumengkol terpaksa ingin menerima sisa uang 11 miliar itu, PT.GMTD beralasan macam-macam lagi sampai akhirnya tidak ada pembayaran pelunasan apapun sampai hari ini. (Nindar)

Editor: Adhitya Eka
  • Bagikan
Exit mobile version