Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Satuan Polisi Lalulintas Polres Maros Tindak Tegas Bagi Kendaraan Pakai Plat Gantung

  • Bagikan

Maros,- Satuan Polisi Lalulintas  Polres Maros melaksanakan   operasi  secara rutin untuk memberikan kelancaran berkendara di jalan raya.kegiatan tersebut  dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Maros.

AKP. Abd. Malik, S.Sos ketika di temui di Maros hari Sabtu (26/2/2022) mengatakan, personil Sat Polantas Polres Maros dalam setiap waktu melaksanakan  patroli rutin  untuk memperlancar arus lalulintas di jalan poros Trans Sulawesi  mulai dari arah Makassar menuju Maros-Pangkep begitu juga dari arah Maros menuju kabupaten Bone.

Dan bagi pengendara mulai dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat (mobil) untuk mengantisipasi adanya  kendaraan  yang mempunyai Plat gantung( nomor kendaraan Palsu) kata AKP. Abd. Malik, S.Sos.

Operasi secara rutin dilaksanakan untuk menindak bagi pengendara yang sengaja mengganti dan merubah bentuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan Spektek. Bagi pelanggar akan di kenakan sanksi / Denda .Adapun pasal yang dikenakan dengan pelanggaran  U.U.LLAJ  No 22/2009 yang di langgar, pasal 280.jo pasal 68 ayat (1), jelas AKP. Abd. Malik, S.Sos

Kasat Lantas Maros menghimbau agar semua pengendara dapat mematuhi aturan berkendara, tentunya  melengkapi surat surat kendaraan bila bepergian, yakni SIM, STNK,dan nomor kendaraan yang sesuai dengan Spektek, bukan plat gantung (Palsu) dan juga dihimbau bagi anak yang masih  dibawah umur tidak boleh mengendarai baik mobil dan motor, pakai sabut pengaman, pakai helm standar pada pengendara motor dan larang melawan arus  lalulintas di jalan .

Masih dalam kondisi pandemi  covid 19 dihimbau agar tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, himbau Kasat Lantas Maros AKP. Abd. Malik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *