Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

LPLHIPI minta Gakum KLHK dan Disnaker Tindak PT.Putra Unggul Sultra

  • Bagikan

Sultra,- Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia (LPLHIPI) Sultra minta Gakum KLHK tindak tegas PT. Putra Unggul diduga perusahaan Pabrik batu tersebut mencemari lingkungan Dan diduga beroprasi Tanpa TPS, tidak melalui prosedur K3, pencemaran udara Dan kebisingan.

Hal tersebut dilihat dari pengoperasian PT.Putra Unggul yang Tidak memenuhi standar prosedur keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan terapan sanksi pidana terhadap yang melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, terdapat dalam pasal 183 sampai dengan pasal 189 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sanksi pidana tersebut berupa sanksi pidana penjara, kurungan dan denda. Sedangkan penerapan sanksi.

BACA JUGA : Diterima dengan Baik, PLN Sambangi dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Alm. Miftahul Khair 

“Administrasinya terdapat dalam pasal 190 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu berupa teguran,

Peringatan tertulis,Pembatasan kegiatan usaha,Pembekuan kegiatan usaha, pembatasan persetujuan, pembatasan pendaftaran penghentian sementara , ungkap Lusi (10/2/2022)

Lebih lanjut dikonfirmasi Ketua Umum LPLHIPI Jefriadi menyampaikan bahwa ini perlu Menjadi Perhatian Bersama Menurut Informasi yang saya Dengar Limbah B3 yang ada PT. Putra Unggul itu dipakai kembali dan tidak  dimusnahkan padahal yang namanyalLimbah kalo pemakaian kembali harus ada Izin dari lingkungan hidup,ditambah lagi Prosedural K3 tidak Dipatuhi

BACA JUGA : Diterima dengan Baik, PLN Sambangi dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Alm. Miftahul Khair 

Kami Akan melakukan pelaporan di Gakum KLHK dan dinas Ketenaga kerjaan dan Diduga juga Tidak memiliki Andal Lalin sehingga Jalan Umum sama dipakai perusahaan,hal tersebut sangat bertentangan aturan undang-undang

“Kami berharap segala bentuk penrusakan lingkungan Harus ditindak tegas oleh penegak Supremasi Hukum”, tutup Lusi

Penulis: Saldi JayaEditor: Adhitya Eka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *