Makassar,- Aksi Damai Penyampaian Menolak Rencana Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Secara Serentak Se Indonesia aksi damai penolakan ini berlangsung damai, di Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar Utama, senin (31/01/2022)
Menyikapi Kondisi eksistensi koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Makassar bersama Tim Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM),
pengurus DPP – FSPTI – KSPSI beserta DPP – FSPMI dan Aliansi SP/SB TKBM Pelabuhan Se Indonesia dengan agenda sikap dan aksi menolak keras rencana pencabutan SKB Dirjen 1 Deputi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan menginstruksikan keseluruh primer Koperasi TKBMuntuk melaksanakan aksi damai yang diterima langsung Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar (Muh Anto Julianto), dan Ibu Kadis Ketenagakerjaan (Nielma Palamba) selaku pembina yang menerima aspirasi damai yang berlangsung di ruangan kantor otoritas pelabuhan utama.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Transpor Indonesia (FSPTI) Syarifuddin Anto dengan tegas menyampaikan 6 poin tuntutan yang menolak adanya dugaan dualisme pengelolaan, koperasi, yang dilakonin dan dibentuk oleh PT Pelindo, karena menganggap bahwa dengan hanya satu satu saja koperasi yang berdiri dalam pelabuhan itu belum menjamin hidup sejahtera, apalagi kalau sampai cukup Dua koperasi yang beroperasi.
Menurutnya, “Jika SKB 2 Dirjen 1 Deputi lolos, Koperasi TKBM bakal dihapus, maka dari itu kami minta pemerintah mengajak pihak buruh dalam pembuatan Perpres tersebut, ujar Syarifuddin .
Salah satu alasan pemerintah mencabut SKB, tambah karena menuding Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan
6 poin tuntutan yang dimaksud yakni:
1. Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di pelabuhan
2.Menolak Pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/ Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
3. Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan
4.Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan usaha Mikro, usaha Kecil, dan Menengah yang diatur dalam pasal (29) dan (30)
5.Mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional dikawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik Ekosistem
6.Koperasi TKBM Pelabuhan siap Mereformasi System dan tata Kelola Menuju Koperasi Yang Modern,akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani Aktivitas Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal dipelabuhan
Harapannya ke depan kepada Bapak Presiden Ir H.Joko Widodo selaku pengambil kebijakan dalam hal ini terkait rencana pemerintah untuk mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi semoga saja Pemerintah mengurungkan niatnya, dan mendengarkan aspirasi para buruh TKBM seluruh Indonesia terutama TKBM pelabuhan makassar, yang menaungi pekerja sebanyak 738 Orang, mengantungkan hidupnya dalam, koperasi, (TKBM KARYA TULUS) yang di dirikan sejak tahun 1989 hingga kini dan sudah berusia 33 tahun. Pungkas Syarifiddin.