Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Gerakan Mahasiswa Revolusi Gelar Aksi Jilid 3 di Depan Gerbang Kantor Bupati Bulukumba

  • Bagikan

Bulukumba,- Gerakan Mahasiswa Revolusi berkomitmen mengawal dan menyampaikan keluhan keluhan masyarakat kabupaten Bulukumba. (29/12/2021)

Maraknya toko toko modern ( Indomaret ) yang kami duga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, maka dari hasil konsolidasi kami adalah menantang Bupati Bulukumba untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas DP3 dan Kepala Dinas Perdagangan dan Modal.

Karena kuat dugaan ada permainan yang terselebung antara oknum tertentu dalam hal ini pembangunan toko modern di duga melanggar, Ucapnya

  1. Indomart yang ada di  Jalan. Kemakmuran Tanete, kelurahan Tanete,  Kec.Bulukumpa
  2. Indomart yang ada di Bontomanai, kec.Rilau ale
  3. Indomart yang ada di Jalan. Bung tomo,Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu Kota Kab.Bulukumba
  4. Indomart yang ada di Kampong baru Kec. Gantarang
  5. Indomart Jalan Kemakmuran Tanete, Kelurahan Jawi-jawi Kec.Bulukumpa

Tuntutan.

  1. Meminta Kepada Bupati Bulukumba untuk mendesak Kepala Dinas menertibkan Toko toko  modern yang kami duga melanggar Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007
  2. Mendesak Bupati Bulukumba untuk mencopot Kepala dinas Perizinan, Kepala Dinas DP3, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba.

Aksi tidak berlangsung lama adik adik mahasiswa di terima oleh pihak terkait dalam hal ini pihak perijinan,   setiap permohonan perijinan itu melalui tahap dan proses yang panjang dan kita itu boleh kami meminta pihak pemohon untuk bersosialisasi kemasyarakat yang di sekitar situ, dan salah satu persaratan itu kami meminta semua tandatangan baik itu toko toko kecil dan lain lain minimal duapuluh ke kanan duapuluh ke kiri, dan kami meminta persetujuan dari pihak pemerintah setempat mereka yang menentukan boleh atau tidak, Termasuk RT. RW,  jadi proses itu semua kami lakukan.

Terkait peraturan persiden Nomor  112 Tahun 2007 pihak perijinan mengacu ke Perda  dan aturan yang sekarang PP 6, PP 5, cuman tiga persyaratan sudah bisa.(Udin Karim)

  • Bagikan
Exit mobile version