Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Hebat, Pelantikan 27 Kades Terpilih di Pangkep Wartawan Dilarang Melakukan Peliputan

  • Bagikan

Pangkep,- Pelantikan 27 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Pangkep (22/12/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati menuai sorotan dari wartawan.

Pelantikan 27 Kades terpilih dilakukan pembatasan khususnya kepada awak media untuk melakukan peliputan dengan alasan untuk menghindari kerumunan seperti yang disampaikan oleh Edi selaku panitia.

Kadis Kominfo, Baharuddin melalui telepon selularnya juga membenarkan penyampaian panitia bahwa pelantikan ini diberlakukan pembatasan termasuk terhadap awak media dan nanti akan disiapkan relase dari kominfo.

Sementara itu Koordinator Peliputan yudhaindonesiannews.com, Jufri Malle menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya pihak panitia tidak membatasi wartawan dalam melakukan peliputan karena moment pelantikan Kades ini adalah sebuah berita yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Harusnya pihak panitia menyampaikan kepada para awak media jauh hari sebelumnya bukan seperti ini nanti dilokasi baru disampaikan, jadi wajar saja jika rekan-rekan wartawan merasa kecewa, semestinya panitia mecarikan solusi bagi rekan-rekan wartawan agar mereka tetap bisa menjalankan tugas jurnalisnya tanpa ada pembatasan, misalnya disiapkan runagan khusus wartawan untuk melakukan peliputan” jelas Jufri dengan nada sedikit kesal.

Jufri Malle juga secara tegas mengatakan bahwa media yudhaindnesiannews.com menolak untuk mengangkat release yang nantinya dikeluarkan oleh Kominfo Pangkep, sebagai bentuk kekecewaannya terhadap panitia yang dianggap telah melakukan kekeliruan dengan pelarangan peliputan dalam kegiatan ini.

“Seharusnya panitia paham dengan tugas wartawan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 bahwa sesuai dengan Pasal 4 : (1)  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak dan Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (H. Mustain)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *