Pangkep,- Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Pangkep, Ahmad Baso, S.Sos bersama beberapa anggota LIPAN Pangkep sambangi kantor Kelurahan Ma’rang terkait konflik lahan milik masyarakat. (22/2/2022)
Ahmad Baso datang mempertanyakan status kepemilikan lahan milik H. Kaddas Cs yang terletak di Kelurahan Ma’rang yang diklaim oleh pemerintah setempat sebagai asset pemerintah kelurahan.
Menurut Ahmad Baso, kalau lahan tersebut adalah asset pemerintah tentunya harus ada data yuridis yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat dan tentunya jika lahan tersebut adalah asset pemerintah maka pemerintah kelurahan harus mendaftarkan lahan tersebut ke bagian asset pemerintah kabupaten Pangkep.
“ Kalau itu lahan masuk sebagai asset pemerintah berarti bagian dari lahan tersebut juga adalah asset pemerintah, karena lahan yang dimaksud adalah satu hamparan dengan beberapa petak lahan yang penguasaanya berada ditangan masyarakat” jelas Ahmad Baso.
Ahmad baso juga menambahkan, beberapa tahun lalu saat ada pelebaran sungai yang masuk ke area lokasi milik H. Kaddas, pemerintah memberikan dana kompensasi kepada pemilik lahan dalam hal ini adalah H. Kaddas, berarti dengan sendirinya pemerintah mengakui kepemilikannya.
Ketua DPK LIPAN Pangkep merasa aneh jika lahan yang nota bene adalah milik H. Kaddas Cs dinyatakan sebagai asset pemerintah kelurahan Ma’rang dan kepala Kelurahan Ma’rang menolak untuk menerbitkan sporadic tanah tersebut.
Sementara itu Kepala Kelurahan Ma’rang, H. Hasan Gaffar, tetap menolak untuk menandatangani sporadic milik H. Kaddas dengan alas an lahan tersebut adalah asset pemerintah.
Berbeda dengan pengakuan dari salah seorang mantan Lurah Ma’rang yakni H. Abdul Salam saat dimintai keterangannya oleh DPK LIPAN Pangkep menyatakan tanah tersebut memang milik H. Kaddas yang diperoleh dari orang tuanya H. Dalle dan masyarakat tersebut sekitar pun mengakui lahan tersebut adalah milik H. kaddas.
Ketua RW/Dusun Attang Ale juga mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik H. Kaddas dan sampai sekarang belum pernah ada orang lain yang mengakui atau keberatan, hal tersebut dipertegas dengan ditandatanganinya Surat Keterangan Gaparan Tanah milik H. Kaddas.











