Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Pertahankan Haknya, 3 Ahli Waris Beruang 16 Tolak Pembacaan Eksekusi Sita Jaminan dari PA Kelas 1A Makassar

  • Bagikan

Makassar,- Kasus rumah jalan Beruang No. 16 di kelurahan Mamajang Luar, Kota Makassar terus berlanjut 3 ahli waris menolak pembacaan eksekusi sita jaminan terkait gugatan Muh. Taufan Andi Bintang di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar.

Andi Gatra yang mewakili 2 orang adiknya menolak pembacaan eksekusi sita jaminan oleh petugas dari Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar.

” Ini rumahnya orangtua kami jadi siapa pun ahli waris Patta Tjora berhak terhadap rumah di Beruang No. 16, tapi bukan begini caranya dengan menggugat saudara saudaranya dan menginginkan rumah dijual dengan sistem lelang ” jelas Andi Gatra

Kuasa pendamping ahli waris Merna Abbas dalam putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar terdapat kekeliruan, dimana dalam putusan tersebut tertera bahwa 3 ahli waris usianya sama 51 tahun jadi identitas saudara tertuanya Andi Gatra.

Sementara itu pihak dari Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar tetap bertahan untuk membacakan eksekusi sita jaminan karena mereka hanya menjalankan tugas.

Namun setelah berkoordinasi dengan Babinkantibmas dan Babinsa Mamajang Luar dan mereda keributan kecil yang sempat terjadi dilokasi, dengan berbagai  pertimbangan akhir petugas Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar memutuskan untuk tidak membacakan eksekusi sita jaminan tersebut.

Merna Abbas menambahkan bahwa tindakan persuasif yang dilakukan oleh Bhabinkantibmas dan Babinsa Mamajang Luar patut diacungi jempol, kedua ini aparat begitu tenang menghadapi persoalan dilapangan sehingga mampu meredam adu argumen yang sempat memanas.

Penulis: NindarEditor: Adhitya Eka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *