Makassar,- Polemik Ruko Latanete Plaza yang terletak dibilangan Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Makassar, terus bergulir, dimana pihak Perseroda yang mengklaim sebagai pemilik lahan ruko telah melakukan penertiban dan pengosongan dengan sepihak ruko tersebut, serta menggandeng Satpol PP Provinsi dengan Arogansi mengeluarkan semua barang barang pemilik Wisma Robison yang telah membayar sewa dari tahun 2011 hingga ketahun 2031. (17/1/2022).
Husain Rahim Saijje, SH bersama Jamal Kamaluddin, SH Alias (Om Betel ) selaku tim kuasa hukum, bahwa langkah yang ditempuh PT Citra Indonesia, sangat menyalahi aturan dan merupakan pelanggaran melawan hukum, karna tidak menghargai hak sebagai warga negara indonesia.
Menurutnya Penasehat Hukum Wisma Robinson, ini bukanlah upaya untuk mencari langkah langkah hukum terkait , dengan adanya eksekusi yang berkedok penertiban ini, tentunya menjadi bagian dari Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Pihak Perseroda dinilai sudah terlalu memaksakan kehendak (Devend The Client) dengan menggandeng Satpol PP dan mengeluarkan barang barang dari pihak pemilik ruko, kalau berbicara soal penertiban, itu tidak perlu melakukan pengosongan, dengan mengeluarkan barang yang sementara proses sewa ruko ini masih berjalan, masa waktu hingga 2031.
Sementara itu pada saat awak media yang ingin melakukan wawancara dengan Kasatpol PP ditempat kejadian, pihak Bidang Hukum Perseroda mengatakan nanti dikantor ‘ adaji tempatnya silahkan kekantor’.(Nindar)