Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

Aktivis Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI Bulukumba Geram atas Tindakan Kesewenangan Penanggung Jawab IP3OPT Wilayah III Bulukumba

  • Bagikan

Yudhaindonesianews.Com, Bulukumba – Penyalah gunaan Wewenang pengusulan berkas terhadap atas nama Azmil Aswari Syafaat,SP dan Suryanti yang tidak Pernah aktif atau tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honor/Sukarela dikantor IP3OPT lulus PPPK tahap II diduga adalah “SILUMAN”, 07/02/2026

Penyalah gunaan Wewenang ( abause of power ) tersebut telah dipertontonkan oleh Penanggung Jawab (PJ) IP3OPT wilayah III Bulukumba Sumiati,SP, MP adalah sebuah fenomena yang dapat menciptakan nama institusi buruk Dimata publik selain itu Penanggung Jawab IP3OPT Wilayah III Bulukumba melanggar etika yang berpotensi melanggar hukum

Andi Azis Tanda purna bhakti ASN Kementerian Kehutanan yang saat ini menjabat Ka.Biro Kesekretariatan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Bulukumba ditemui saat sedang berdiskusi bersama aktivis lainnya, bedah kasus terkait adanya 2 orang lulus PPPK diduga *SILUMAN* di Kantor IP3OPT Wilayah III Bulukumba mengatakan bahwa Bentuk Penyalah gunaan yang dilakukan oleh Sumiati,SP ,MP Penanggung Jawab IP3OPT wilayah III Bulukumba periode Oktober Tahun 2020 – 2022, Tenaga honorer/Sukarela yang diduga siluman lulus PPPK tahap II ini adalah tindakan pilih kasih (Favoritisme) yang memberikan atau perhatian ekstra hanya kepada orang tertentu yang disukai sementara yang lain diabaikan sebagaimana yang dialami 6 orang yang tersisi dan sedang masih mengabdi lalu dirumahkan secara tiba-tiba oleh Sumiati,SP, MP, ironis dan lucunya merumahkan 6 orang tenaga honor/Sukarela kemudian memasukkan tenaga honor/Sukarela sebanyak 3 orang.
Tindakan ini adalah Penyalah gunaan Wewenang ( Abause of Power ) untuk menekan terhadap 6 orang honorer/Sukarela yang mempunyai Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan, hal ini bertentangan dengan aturan ( Mengambil Keputusan Subyektif, diskriminatif yang menguntungkan diri sendiri )

Ditempat yang sama Ketua Agung Bannuase,S,Pd menambahkan bahwa Perlakuan yang diambil Penanggung Jawab IP3OPT Wilayah III Bulukumba Sumiati,SP, MP adalah tindakan kesewenang-wenangan dapat diberikan sanksi hukuman disiplin karena bertindak diluar prosedural

Olehnya itu Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan untuk mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada Sumiati, SP, MP selaku Penanggung jawab (PJ) IP3OPT wilayah III Bulukumba sebagai efek jera karena telah mencederai nama institusi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Sebagaimana Kadis Tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan melalui Chat WhatsApp , Rabu, 04/02/2026 “Pasti pak.. kami proaktif, makanya kami tanggapi sambil kami minta infomasinya. untuk itu, kami berharap awal dulu teman2 minta infomasi dr BKD seperti apa prosesnya, klo ada yg keliru pasti kami tindaklanjuti” Janji Bustanul Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan

Tim Investigasi APKAN Bulukumba/Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *