Modus Baru Sindikat Broker Proyek di beberapa Kementerian
Yudhaindonesianews.Com, Jakarta
– Diduga sindikat Broker Proyek di beberapa Kementerian RI beroperasi dengan berbagai cara salah satunya dengan berpura-pura sebagai Penyedia yang datang dengan baik dan melakukan pendekatan dengan ASN yang berada dikementerian yang menjadi sasaran proyeknya, Modus ini dengan cara bahwa Oknum tersebut akan bermitra dengan Kementrian dan meminta tolong agar permohonannya dapat dikawal atau diperhatikan dengan memberi sedikit iming-iming dan biaya transportasi dan lain-lain, setelah ASN menerima sejumlah uang disinilah Broker Proyek jadikan senjata dalam menjalankan Aksinya dengan menekan ASN yang telah diberi sejumlah uang (biasanya tidak seberapa) hanya untuk biaya transport dan mengimingi jika proyek berhasil akan diberi dalam jumlah besar. Dalam kondisi ini ASN mulai ditekan bahkan diancam untuk mengikuti keinginan Oknum tadi, jika tidak dilakukan oleh ASN yang telah menjadi sasaran, maka ASN diancam dengan mengatakan bahwa bukti pemberian (biasanya berupa Transferan Dana) akan diberikan ke atasan atau Pihak media dan lain2, ini menjadikan ASN merasa ketakutan dan terintimidasi, hal ini untuk memuluskan rencana oknum tersebut, dan biasanya oknum tersebut tidak ingin dananya dikembalikan.

Andi Baso Gusti, S.H., M.Pd. Selaku Tim Kuasa hukum Media On Line Yudhaindonesianews.Com yang dikonfirmasi tentang kondisi ini, cukup kaget jika ada cara-cara ini, menurut ABG sapaan Akrab Andi Baso Gusti, S.H., M.Pd. Menyampaikan mungkin mereka (oknum Broker) tidak menyadari bahwa perbuatan mereka bisa saja diancam Pidana (Pasal 335 KUHP dan pasal 448 UU No.1/2023 atau UU No. 20/2021 Tentang TIPIKOR) tentang pemaksaan untuk melakukan sesuatu dibawah ancaman atau pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan Tujuannya adalah agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya juga tentang penyuapan.
Lebih lanjut Andi Baso Gusti, S.H., M.Pd. Yang merupakan Lawyer yang terhimpun pada OA. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) menghimbau agar ASN harus mawas diri dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab karena hal tersebut dapat dikenai sanksi ( merugikan kedua belah pihak ) pada Undang-Undang yang sama, jangan karena menilai seseorang yang telah berbuat baik lalu menerima imbalan seenaknya dari para oknum yang tidak bertanggungjawab walaupun dalam jumlah kecil.Tutup Andi Baso Gusti,SH.M.Pd
Editor : Syarif











