Yudhaindonesianrws.Com, Bulukumba – Seorang pemilik tanah sah H.Fian Bin H.Hamid dibuat tercengang setelah mendapati lahan miliknya seluas kurang lebih 5000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang tiba-tiba berubah fungsi menjadi area pemukiman permanen oleh sejumlah warga. Padahal, H.Fian Bin H.Hamid mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1993
“Saat saya cek lokasi, di atas tanah saya sudah berdiri beberapa bangunan permanen tanpa izin dari saya, Padahal tanah itu yang tadinya kosong dan hanya berupa tanaman liar yang ada saat terakhir kali saya periksa,” ujar H.Fian kepada Pewarta Senin Tanggal, 09/03/2026
Dugaan Penyerobotan dan Itikad Tidak Baik
Kasus ini bermula saat warga secara bertahap mendirikan bangunan di lahan milik pribadi H.Fian, Awalnya Warga setempat hanya sebagai numpang menjemur dan mengikat bibit rumput laut (Bahasa bugisnya hanya numpang Ma’bettang) namun perlahan-lahan warga mendirikan rumah secara permanen yang tidak bisa menunjukkan izin dari pemilik lahan .Ungkap H.Fian

Andi Asis Tanda aktivis DPD APKAN RI yang mendapat kuasa pendampingan dari H.Fian mengatakan bahwa Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis. Sementara itu, tindakan mendirikan bangunan di atas lahan orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan yang berimplikasi pidana (Pasal 385 KUHP).
Hal tersebut diketahui akibat hukum mendirikan bangunan diatas tanah orang lain dapat menimbulkan masalah hukum, berdasarkan hukum, bagi siapa mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain tanpa izin itu adalah melanggar hukum, sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata , Jika seseorang ingin membangun di atas tanah orang lain, ia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik tanah, Tegas Andi Asis Tanda Aktivis DPD APKAN RI Bulukumba
(Tim Rede)







