Yudhaindonesianews.Com, Bulukumba – Tim Investigasi dari Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Bulukumba menemukan dua pelanggaran besar yang berlangsung secara terbuka dan bertahun-tahun yakni, Kelulusan Tenaga Honor yang lulus PPPK tahap II di duga Tenaga “SILUMAN” dan Tenaga Honor 6 Orang yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura pada UPT TP3OPT Wilayah III Kabupaten Bulukumba yang keduanya secara jelas bertentangan dengan regulasi nasional.
Temuan ini diperkuat dengan wawancara langsung, kepada Sumiati,SP, MP penanggung jawab UPT IP3OPT Wilayah III Bulukumba dan salah satu staf 28/01/2026
Ketua Agung Bannuase,S,Pd yang didamping oleh Ka.Biro Kesekretariatan Andi Azis Tanda, sekertaris Biro Jamaluddin dan Wakil Ketua H.Syaiful Pallime DPD APKAN RI Bulukumba menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan insiden sporadis, melainkan masalah sistemik yang dibiarkan tanpa pengawasan yang efektif oleh
UPT BALAI PROTEKSI TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA MAROS PROV. SULSEL
Fakta dilapangan bahwa atas nama Suryanti dan Azmil Awan Syafaat,SP yang lulus PPPK diduga Siluman, tak satupun staf UPT IP3OPT wilayah III Bulukumba yang mengenalnya bahwa adalah tenaga honor tidak pernah mengabdi nanti diketehui setelah terbit SK kelulusan PPPKnya, hal ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol, evaluasi dan penyortiran pengusulan

Sebanyak 6 orang tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan dan telah mengabdi beberapa tahun di UPT TP3OPT Wilayah III Bulukumba
terpaksa dirumahkan oleh oknum penanggung jawab UPT TP3OPT dan Diduga, oknum tersebut melakukan manipulasi SK dengan mengganti honorer lama menggunakan orang-orang terdekatnya atau “orang dalam” tanpa melalui prosedur yang benar. Para honorer yang dirumahkan kini hanya pasrah menerima nasib ,namun SK mereka secara sah masih berlaku, namun dihentikan sepihak tanpa alasan yang jelas
Selain itu Penanggung jawab IP3OPT Sumiati,SP, MP tidak memahami regulasi sistim pengusulan pengangkatan PPPK, Olehnya itu DPD APKAN RI Bulukumba berharap kepada Gubernur melalui Kepala Dinas untuk diteruskan ke Kepala UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Maros Prov.Sulawesi Selatan memberikan sanksi administrasi kepada Sumiati,SP, MP, selaku penanggung jawab IP3OPT Wilayah III Bulukumba.
Ditempat yang berbeda Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Maros yang di kontak melalui Selulernya sejak tgl 28/01/2026 hingga saat ini tidak pernah aktif hingga berita ini dinaikkan.
Tim APKAN/Red










