Menu
Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia

DPD APKAN RI Bulukumba Menyoroti terkait adanya Dua orang Lulus PPPK Tahap II diduga “Siluman”, Pada IP3OPT Wil.III Bulukumba

  • Bagikan

 

Yudhaindonesianews.Com, Bulukumba – Kelulusan 2 orang PPPK tahap II pada kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura (BPTPH) Prov. Sulawesi Selatan Lingkup Instalasi Pengamatan Peramalan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (IP3OPT) Wilayah III Bulukumba yang lulus pada tahun 2025 lalu kini menuai sorotan tajam publik. Kelulusan 2 orang PPPK Tahap II tersebut diduga kuat sebagai “siluman” sementara beberapa orang tenaga Honorer/Sukarela yang memiliki Surat Keputusan ( SK ) dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan bahkan ada yang sudah mengabdi sejak 2018 – 2022 dirumahkan oleh Sumiati, SP, MP selaku Penanggung Jawab IP3OPT Wilayah III Bulukumba priode Oktober 2020 – 2022

Sumiati, SP, MP, saat dikonfirmasi tidak transparan dan tidak memberikan informasi tentang Tenaga Honorer/Sukarela yang dirumahkan sehingga mereka tidak tau apa sebab musababnya dirinya dirumahkan sebagaimana diketahui bahwa ketika bawahan salah harusnya ada Surat Peringatan (SP) dalam pengelolaan manajemen sumber daya manusia Rabu 28/1/2026.

“Hingga kini, beberapa orang tenaga Honorer/Sukarela pasrah menerima nasib yang tak kunjung kembali”

Ditempat yang sama Kelulusan 2 orang PPPK Tahap II tersebut belum diketahui secara pasti pengabdian sebelumnya bertugas dimana, menurut salah satu ASN yang bertugas di IP3OPT Wil III Bulukumbs saat dikonfirmasi tidak mengenalnya, hal ini memicu kecurigaan berbagai pihak, khususnya kalangan aktivis dari DPD Aliansi Pemantau Kiner Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Bulukumba. Padahal, transparasi merupakan instrumen wajib untuk menjamin keterbukaan informasi internal terkait kehadiran Azmil Aswari Syafaat, SP dan Suryanti

Sejumlah aktivis dari Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia Bulukumba menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Tanaman Prov. Sulawesi Selatan, UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura Prov. Sulawesi Selatan.

DPD APKAN RI Bulukumba yang diketuai Agung Bannuase,S,PD didampingi Ka Biro Kesekretariatan Andi Azis Tanda, Jamaluddin Sekertaris Biro dan H.Syaiful Wakil Ketua yang mengunjungi Kantor IP3OPT Wilayah III Bulukumba, 28/01/2026 mempertanyakan 2 orang yang di duga Siluman lulus PPPK tahap II yang tidak pernah mengabdi sebagai tenaga Honorer/Sukarela di IP3OPT Wil. III Bulukumba. Sementara publik tidak mendapatkan akses informasi yang memadai disebabkan jawaban Sumiati, SP, MP selaku penanggung jawab IP3OPT Wil. III Bulukumba berbelit dan mengambang bahkan Sumiati, SP, MP saat dikonfirmasi minta untuk diviralkan

Menurut Andi Azis Tanda Ka.Biro Kesekretariatan DPD APKAN RI mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang, bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang ( abuse of power ) dan merugikan orang lain/negara dikenakan sanksi berlapis: disiplin berat (pemberhentian) berdasarkan UU 20/2023 & PP 94/2021, serta pidana (Tipikor/KUHP) jika ada unsur keuntungan pribadi/kerugian negara. Tindakan tersebut melanggar asas umum pemerintahan yang baik

Olehnya itu DPD APKAN RI Bulukumba akan mengawal masalah ini dan secara tegas meminta kepada Inspektorat dan BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan investigasi terkait adanya 2 orang lulus PPPK tahap II yang diduga adalah “Siluman” di IP3OPT Wilayah III Bulukumba, Tutup Agung Bannuase,S,Pd

(Tim Apkan/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *