Yudhaindonesianews.Com, SANGATTA | Kutai Timur — Selasa pagi, 6 Januari 2026, Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kalimantan Timur, mendampingi enam orang karyawan yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen PT DAN Puhus 1 Afdeling 3 untuk membuat pelaporan resmi ke instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Rombongan pertama kali mendatangi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur di Jalan Bukit Pelangi, Sangatta. Kedatangan para pelapor disambut secara baik dan humanis oleh Ida, staf bagian industrial. Pihak Distransnaker menerima laporan serta memberikan penjelasan administratif terkait mekanisme penanganan perselisihan hubungan industrial akibat dugaan PHK sepihak.
Usai dari Distransnaker, Samsul bersama keenam karyawan melanjutkan langkah hukum ke Polres Kutai Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan intimidatif dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh oknum security PT DAN Puhus 1 Afdeling 3 terhadap salah satu karyawan saat menjalankan tugas pengamanan di lingkungan perusahaan.
Di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), para pelapor disambut secara baik dan humanis oleh petugas bernama Roni. Petugas memberikan pencerahan hukum serta penjelasan alur pelaporan sebelum mengarahkan pelapor ke ruang pengambilan keterangan. Seluruh keterangan kemudian dicatat secara resmi sebagai bagian dari laporan pengaduan.

Setelah proses di SPKT selesai, para pelapor diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim). Di ruang Reskrim, pelapor kembali mendapatkan pelayanan yang baik. Petugas Reskrim meminta kelengkapan administrasi berupa fotokopi KTP serta menjelaskan bahwa pelapor wajib hadir apabila nantinya dipanggil kembali untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Samsul mengecam keras dugaan PHK sepihak dan tindakan intimidatif yang terjadi di lingkungan PT DAN Puhus 1 Afdeling 3. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“PHK sepihak tanpa prosedur adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Lebih parah lagi jika dibarengi tindakan intimidasi oleh oknum security. Security bukan aparat penegak hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan,” tegas Samsul.
Ia juga menilai manajemen perusahaan telah gagal menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Menurutnya, perusahaan seharusnya mengedepankan dialog, musyawarah, serta mematuhi peraturan perundang-undangan, bukan justru mengambil langkah sepihak yang merugikan pekerja.
Samsul mendesak Distransnaker Kutai Timur agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut, serta meminta Polres Kutai Timur menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi secara profesional dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk di dunia kerja.
Di akhir kegiatan, Samsul bersama enam karyawan yang di-PHK secara sepihak menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang telah memberikan pelayanan cepat, terbuka, dan humanis, sehingga proses pelaporan berjalan tertib dan lancar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar hak-hak pekerja dihormati serta praktik-praktik intimidatif di lingkungan kerja tidak lagi terjadi.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)











