Bulukumba – Kasi Pemerintahan yang juga merangkap Plt Sekertaris Camat (Plt Sekcam ) Kecamatan Herlang Andi Nur Fidya,S,Sos yang dihubungi awak media Yudha Indonesianews via selulernya 16/06/2022 bahwa warga Kecamatan Herlang bernama Kaimuddin dan Ampe telah dipanggil ke Kantor Kecamatan Herlang untuk dilakukan mediasi bermusyawarah secara kekeluargaan yang berseteru terkait kasus penyerobotan /pencurian hasil kebun terduga perempuan Ampe bersama suaminya, milik Lelaki Kaimuddin.
Namun sebelumnya Perempuan Ampe dan Kaimuddin telah di mediasi dengan musyawarah secara kekeluargaan di kantor Lurah Tanuntung, tapi lagi-lagi mediasi itu gagal.
Andi Nur Fidya,S,Sos Plt Sekcam Herlang merangkap Kasi Pemerintahan telah melakukan pendekatan dengan cara humanis dalam rangka memberikan pelayanan prima utamanya penanganan kasus penyerobotan dan pencurian hasil kebun, kata Andi Nur Fidya.
lebih lanjut Andi Fidyah,S,Sos mengatakan namun kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan, namun kasus tersebut tergantung penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan kasus itu yang nantinya dibawah kerana hukum itu hak mereka,ungkapnya.
Kami sebagai Pemerintah Kecamatan hanya sebatas mediasi, untuk mencari solusi terbaik, kata Andi Fidya, S,Sos, terkait benar atau salah itu rananya pengadilan
Tergugat Perempuan seringkali ngotot bahkan ngamuk-ngamuk bila kita ajak berdiskusi/mediasi baik sewaktu di kantor lurah Tanuntung hingga ke Kantor Kecamatan dan tergugat perempuan Ampe tidak dapat membuktikan berupa surat penguasaan lahan kebun yang menjadi obyek sengketa sehingga dengan pertimbangan dan analisa yang panjang terkait kasus yang sulit mendapat titik temunya lalu dan mereka bertahan pada komentar masing-masing bukan pada pembuktian saksi.
Olehnya itu Pemerintah Kecamatan Herlang akan memberi pengantar untuk dilanjutkan ditingkat atas, Pungkasnya
pewarta : Mursalim