Makassar ,- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI (DPP APKAN-RI) Dedy Setiady yang didampingi Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Andi Muh Yunus menegaskan akan mengawal proses hukum terkait raibnya dana deposito milik H.Andi Idris Manggabarani.
Kepala Biro Ekonomi Pembangunan DPP APKAN-RI Andi Muh Yunus menyampaikan pada awak media yudhaindonesiannews.com bahwa H.Andi Idris Manggabarani adalah Dewan Pembina DPP APKAN-RI.
Lebih lanjut Ketum DPP APKAN RI, Dedy Setiady menegaskan bahwa kasus ini harus kita kawal terus hingga tuntas karena diduga ada pemalsuan Bilyet Deposito pada Kantor BNI Cabang Makasar milik H. Andi Idris Manggabarani, kata Ketum DPP APKAN-RI yang akrab disapa Bung Dedy.
Ironisnya Bilyet Deposito itu tidak tercatat/masuk dalam sistim Bank BNI. Yang lebih parahnya pihak BNI tidak menemukan adanya setoran dana Nasabah sehingga kuat dugaan Deposito itu palsu adanya.
Olehnya itu DPP APKAN-RI akan terus mengikuti dan mengawal proses sidang terkait kasus Bank BNI Makasar pada sidang Pengadilan Negeri Makasar, kata Bung Dedy (15/02/2022).
Karena kasus ini telah bergulir di pengadilan Negeri Makasar tentunya akan menjadi perhatian serius kepada DPP APKAN-RI dan Segenap jajarannya, apalagi Bapak H.Andi Idris Manggabarani adalah salah satu dewan Pembina APKAN sebagai korban, ungkapnya.
Mari kita sama-sama berdoa agar kasus dapat segera terkuak secara terang benderang agar putusan pengadilan betul adil serta melihirkn sebuah putusan yang berpihak pada kebenaran, tutup Bung Dedy