Pangkep,- Musibah yang menimpa keluarga Yahya Rahman dimana putranya Miftahul Khair yang harus menghembuskan nafas terakhirnya usai tersengat listrik saat sedang memancing di salah satu empang milik warga di kampung Bonto Panno kelurahan Sibatua, Kabupaten Pangkep, pada hari Minggu 9 Januari 2022.
Musibah yang menimpa Miftahul Khair ini menuai banyak tanda tanya dari masyarakat terkait dengan adanya kabel listrik yang molor kepermukaan tanah milik Syarif salah warga.
Dari penelusaran Tim investigasi yudhaindonesiannews.com Kab. Pangkep (11/1/2022) yang mengunjungi lokasi kejadian dan rumah Syarif sebagai pemilik rumah yang merupakan salah satu pelanggang PLN di Kampung Bonto Panno.
Syarif menjelaskan bahwa kejadian yang mengakibatkan meninggalnya Miftahul Khair itu diakibatkan karena kail milik korban tersangkut pada kabel, lalu korban menarik kebawah sehingga kabel molor dan korban sempat memegang kabel yang terkelupas.
Namun apa yang dijelaskan Syarif berbeda dengan apa yang disampaikan beberapa warga yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa kabel tersebut memang rendah jadi sangat mudah dijangkau oleh siapapun.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa pemakain listrik yang tersambungan kerumahnya sudah sejak 10 tahun yang lalu, degan kejadiian ini Syarif sudah membenahi kembali sambungan listriknya dan telah menggangti kabel sambungannya sepanjang 1000 meter, agar dapat menggunakan listrik kembali.
Namun Ketua RW setempat melarang untuk disambung sebelum tiangnya digangti dan tiang yang permanen, hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Sibatua Agus Salim, SE.
Sementara itu Tim Investigasi yudhaindonesiannews.com menyambangi kantor PLN Pangkep dan diterima langsung oleh Kepala Bidañg K3, Handono, mengatakan kabel yang digunakan pelanggang tersebut adalah kabel tidak sesuai dengan standar PLN, hal tersebut terungkap setelah petugas PLN Pangkep berkunjung kelokasi kejadian.
Handono memastikan bahwa pihak PLN tidak akan menyambungkan kembali listriknya apabila kabelnya tidak sesuai standar kami di PLN.
Pihak sekolah juga menyampaikan duka cita yang dalam atas meninggalnya Miftahul Khair, hal tersebut terlihat saat beberapa orang guru dating melayat kerumah duka.
Syarif selaku pelanggan PLN yang sambungan kabelnya yang tidak sesuai standar PLN dan menyebabkan meninggalnya Miftahul Khair memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar 500 ribu dan dari pihak PLN juga memberikan santunan senilai 2 juta.
Saat ini pihak pemerintah setempat juga sedang mengupayakan bantuan terhadap keluarga korban melalui pemerintah ditingkat kabupaten, keprihatinan pemerintah setempat dikarenakan korban tergolong keluarga yang tidak mampu.
Terkait peristiwa yang menimpa Miftahul Khair ini tentunya menyisahkan berbagai pertanyaan, kenapa PLN memberikan persetujuan pemasangan kabel sambungan rumah (SR) tersebut kalau tidak sesuai standar, ini yang perlu diperjelas oleh pihak PLN, apalagi PLN Pangkep punya tenaga pengawas K3, bahkan kejadian yang menimpa Miftahul Khair sangat bertolak belakang dengan Tageline PLN ‘Zero Accident’, karena telah di terapkan SMK3 ( Sistim Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja).
Dengan kejadian ini tentunya pihak PLN segera memanggil rekanan (Kontraktor) yang memasang bentangan kabel tersebut ditambah tiang yang digunakan juga tidak memenuhi standar, pihak PLN harusnya mampu bertindak tegas terhadap rekanan yang melakukan kelalain dalam melakukan sambungan rumah (SR) sehingga menyebabkan meninggalnya Miftahul Khair.
Perlu diketahui bahwa menurut hukum pidana bahwa apabila seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. (Tim Investigasi Biro Pangkep)
Harus ada yang bertanggung jawab untuk kasus ini karena kasus ini murni kelalain yang mengakibatkan anakda Miftahul Khair meninggal dunia